KPK Siapkan Sprindik Baru Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Usai Kalah Praperadilan

- 29 Februari 2024, 06:00 WIB
Wamenkumham Eddy Hiariej
Wamenkumham Eddy Hiariej /Instagram/@eddyhiariej

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan penetapan Helmut Hermawan sebagai tersangka penyuapan terhadap mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej oleh KPK tidak sah karena tidak memenuhi dua alat bukti yang sah.

"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian dan menyatakan penetapan tersangka atas pemohon yang dilakukan oleh termohon tidak sah," kata Hakim Tunggal PN Jaksel Tumpanuli Marbun di Jakarta saat membacakan putusan gugatan praperadilan tersebut pada Selasa, 27 Februari 2024.

Untuk itu, hakim berpandangan yang sama sehingga apa yang telah dilakukan oleh penyidik KPK dengan menetapkan termohon sebagai tersangka juga tidak mempunyai kekuatan hukum.

"Perkara ini tidak berdiri sendiri dan berpasangan dengan pemberi dan penerima, maka perlakuan penerapan hukum tidak membeda-bedakannya," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Tommy Adi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah