Celahsumbar.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mempersiapkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej, sebagai tindak lanjut atas putusan praperadilan yang menyatakan tidak sahnya penetapan status tersangka oleh KPK terhadap yang bersangkutan.
"Kami masih terus melakukan analisis untuk siapkan sprindik barunya," kata Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024.
Ali juga mengatakan persiapan sprindik ini sebagai tanggapan atas pernyataan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mendorong KPK kembali menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka.
"KPK sependapat dengan hal tersebut, bahwa secara substansi hukum, putusan praperadilan yang menguji aspek formil, tidak menggugurkan materi penyidikannya," ujar Ali.
Baca Juga: Catat! Ada Acara Hari Ulang Tahun di Kota Padang Sumbar dari 1-3 Maret 2024
Ali menyampaikan KPK memandang masukan ICW sangat berarti sebagai bentuk peran serta dan dukungan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Ia mengatakan KPK akan segera menyampaikan perkembangan perkara dugaan korupsi tersebut, sekaligus mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses penanganan perkara nantinya.
"Hal ini untuk memastikan agar penegakan hukum di Indonesia dapat berjalan efektif dan tidak pandang bulu," kata Ali.
Baca Juga: Eks Mentan SYL Didakwa Lakukan Pemerasan dan Terima Gratifikasi Rp44,5 Miliar