Kemenag Ingatkan Jemaah Umrah Tinggalkan Arab Saudi Sekarang Juga!

- 7 Juni 2024, 09:00 WIB
Jemaah haji dan jemaah yang tengah melaksanakan umrah berdatangan ke Masjid Nabawi untuk melaksanakan salat Duhur, Kamis, 16 Mei 2024.
Jemaah haji dan jemaah yang tengah melaksanakan umrah berdatangan ke Masjid Nabawi untuk melaksanakan salat Duhur, Kamis, 16 Mei 2024. /Pikiran Rakyat/Eri Mulyani/

Baca Juga: MD PBAW Tegaskan Ibadah Haji Tanpa Visa Resmi KSA Bertentangan dengan Aturan Negara

Pengetatan Visa Haji dan Umrah oleh Arab Saudi

Pemerintah Arab Saudi saat ini juga tengah memperketat peraturan bahwa orang yang berhaji harus menggunakan izin resmi (visa haji).

Arab Saudi memberlakukan sanksi atas pelanggaran penggunaan visa non haji ini berupa denda sebesar 10.000 Riyal atau sekitar Rp 42,8 juta (kurs Rp 4.288). Selain itu, pelanggar akan dideportasi ke negara asal mereka dan dilarang memasuki Arab Saudi dalam jangka waktu 10 tahun.

Otoritas Arab Saudi juga menerbitkan aturan bahwa pemegang visa ziarah dengan berbagai jenisnya tidak boleh masuk dan tinggal ke Makkah mulai 15 Zulkaidah sampai 15 Zulhijjah 1445 H.***

Halaman:

Editor: Widji Ananta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah