Kemenag Ingatkan Jemaah Umrah Tinggalkan Arab Saudi Sekarang Juga!

- 7 Juni 2024, 09:00 WIB
Jemaah haji dan jemaah yang tengah melaksanakan umrah berdatangan ke Masjid Nabawi untuk melaksanakan salat Duhur, Kamis, 16 Mei 2024.
Jemaah haji dan jemaah yang tengah melaksanakan umrah berdatangan ke Masjid Nabawi untuk melaksanakan salat Duhur, Kamis, 16 Mei 2024. /Pikiran Rakyat/Eri Mulyani/

Celahsumbar.com - Pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan kebijakan bahwa jamaah pemegang visa umrah 1445 H harus meninggalkan Arab Saudi sebelum 29 Zulkaidah atau 6 Juni 2024.

Kementerian Agama meminta ketentuan Arab Saudi dipatuhi. Sehingga jamaah umrah yang saat ini masih di Arab Saudi segera pulang ke Tanah Air.

"Jamaah pengguna visa umrah agar mematuhi kebijakan Pemerintah Arab Saudi. Segera kembali ke Indonesia karena masa berlaku visa habis," tegas Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie, di Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Baca Juga: Kemenag Terbitkan SE Pembayaran DAM Jamaah Haji, Berikut Besaran Biayanya

Penyelenggaraan Ibadah umrah berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 dilaksanakan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). 

Dalam Pasal 94 disebutkan berbagai bentuk kewajiban yang harus diberikan oleh PPIU kepada jamaah umrah. Salah satu kewajiban tersebut berupa memberangkatkan dan memulangkan jamaah umrah sesuai masa berlaku visa umrah di Arab Saudi.

Juru Bicara Kementerian Agama RI Anna Hasbie
Juru Bicara Kementerian Agama RI Anna Hasbie

“Jamaah yang tinggal di Arab Saudi melebihi batas waktu tersebut dapat terkena masalah hukum, denda yang cukup besar, dan dideportasi dari Arab Saudi. Bila dideportasi maka Jamaah tersebut akan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi dalam waktu 10 tahun ke depan,” sebut Anna.

PPIU yang memberangkatkan jamaah dan muassasah di Arab Saudi juga bisa kena denda oleh Pemerintah Arab Saudi. "Kami sebagai pemerintah juga akan memberikan sanksi administratif kepada PPIU sampai dengan pencabutan izin berusaha. Ketentuan tersebut sebagaimana dimuat di dalam PP Nomor 5 Tahun 2021," paparnya.

Baca Juga: MD PBAW Tegaskan Ibadah Haji Tanpa Visa Resmi KSA Bertentangan dengan Aturan Negara

Pengetatan Visa Haji dan Umrah oleh Arab Saudi

Pemerintah Arab Saudi saat ini juga tengah memperketat peraturan bahwa orang yang berhaji harus menggunakan izin resmi (visa haji).

Arab Saudi memberlakukan sanksi atas pelanggaran penggunaan visa non haji ini berupa denda sebesar 10.000 Riyal atau sekitar Rp 42,8 juta (kurs Rp 4.288). Selain itu, pelanggar akan dideportasi ke negara asal mereka dan dilarang memasuki Arab Saudi dalam jangka waktu 10 tahun.

Otoritas Arab Saudi juga menerbitkan aturan bahwa pemegang visa ziarah dengan berbagai jenisnya tidak boleh masuk dan tinggal ke Makkah mulai 15 Zulkaidah sampai 15 Zulhijjah 1445 H.***

Editor: Widji Ananta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah