MD PBAW Tegaskan Ibadah Haji Tanpa Visa Resmi KSA Bertentangan dengan Aturan Negara

- 26 Mei 2024, 13:00 WIB
Jemaah haji SOC-42 Tiba di Hotel Lo'loat Aldiyafah Madinah
Jemaah haji SOC-42 Tiba di Hotel Lo'loat Aldiyafah Madinah /Kemenag

Celahsumbar.com - Menunaikan haji tanpa visa resmi menjadi topik hangat belakangan ini. Pemerintah Kerajaan Arab Saudi (KSA) melarang hal tersebut dan akan menjatuhkan hukuman bagi pelakunya.

Ketua Majelis Dakwah Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah (MD PBAW) Anas Abdul Jalil, turut menanggapi persoalan tersebut. Dia mengatakan bahwa menjalani ibadah haji secara ilegal di luar prosedur resmi, seperti melakukan manasik tanpa visa haji, bertentangan dengan aturan negara.

Praktik ilegal semacam ini, katanya, tidak hanya membahayakan pelakunya, tetapi juga mengganggu jemaah haji secara keseluruhan.

Baca Juga: Kemenag Ultimatum Garuda: Jangan Lagi Ada Delay di Keberangkatan Jamaah Haji Gelombang Kedua

Anas Abdul Jalil berpendapat praktik haji ilegal tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam. Haji yang dilakukan tanpa mengikuti prosedur resmi dilarang oleh syariat karena dapat menimbulkan berbagai masalah, baik bagi individu yang melakukannya maupun bagi jamaah haji secara keseluruhan.

“Dalam hal ini sudah selayaknya mematuhi imam (pemegang kebijakan) adalah wajib untuk kepentingan yang lebih besar sesuai kaidah تصرف الامام على الرعية منوط بالمصلحة“ katanya melalui keterangan tertulis yang dikutip Sabtu (25/5/2024).

Dengan ini, lanjut Anas Abdul Jalil, Majelis Dakwah Pengurus Besar Al Washliyah meminta pemerintah untuk memulangkan jamaah yang tidak memiliki visa resmi haji.

Baca Juga: PBNU Komentari Visa Haji Resmi yang Ditetapkan Kerajaan Saudi Arabia, Ada Apa?

Sebab, hal itu dapat menimbulkan permasalahan besar, seperti, menaiki transportasi bis, layanan kamar kecil dan risiko serangan panas karena kurangnya tenda di Arafah.

Halaman:

Editor: Rizki Adidji


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah