Celahsumbar.com - Pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan kebijakan bahwa jamaah pemegang visa umrah 1445 H harus meninggalkan Arab Saudi sebelum 29 Zulkaidah atau 6 Juni 2024.
Kementerian Agama meminta ketentuan Arab Saudi dipatuhi. Sehingga jamaah umrah yang saat ini masih di Arab Saudi segera pulang ke Tanah Air.
"Jamaah pengguna visa umrah agar mematuhi kebijakan Pemerintah Arab Saudi. Segera kembali ke Indonesia karena masa berlaku visa habis," tegas Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie, di Jakarta, Kamis (6/6/2024).
Baca Juga: Kemenag Terbitkan SE Pembayaran DAM Jamaah Haji, Berikut Besaran Biayanya
Penyelenggaraan Ibadah umrah berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 dilaksanakan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Dalam Pasal 94 disebutkan berbagai bentuk kewajiban yang harus diberikan oleh PPIU kepada jamaah umrah. Salah satu kewajiban tersebut berupa memberangkatkan dan memulangkan jamaah umrah sesuai masa berlaku visa umrah di Arab Saudi.
“Jamaah yang tinggal di Arab Saudi melebihi batas waktu tersebut dapat terkena masalah hukum, denda yang cukup besar, dan dideportasi dari Arab Saudi. Bila dideportasi maka Jamaah tersebut akan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi dalam waktu 10 tahun ke depan,” sebut Anna.
PPIU yang memberangkatkan jamaah dan muassasah di Arab Saudi juga bisa kena denda oleh Pemerintah Arab Saudi. "Kami sebagai pemerintah juga akan memberikan sanksi administratif kepada PPIU sampai dengan pencabutan izin berusaha. Ketentuan tersebut sebagaimana dimuat di dalam PP Nomor 5 Tahun 2021," paparnya.