Indonesia Kutuk Niat Israel Sahkan 5 Pos Pemukiman Yahudi di Tepi Barat Palestina

- 1 Juli 2024, 12:00 WIB
Israel Luncurkan Serangan Udara, Universitas Islam di Gaza Hancur
Israel Luncurkan Serangan Udara, Universitas Islam di Gaza Hancur /X/State of Palestine - MFA/@pmofa

Celahsumbar.com - Indonesia mengutuk keras keputusan Israel yang mengesahkan lima pos permukiman Yahudi di Tepi Barat, Palestina. Hal itu ditegaskan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melalui akun X.

“Permukiman dan pendudukan Israel di tanah Palestina secara terus menerus merupakan pelanggaran hukum internasional dan resolusi PBB terkait,” kata Kemlu.

Bersama komunitas internasional, Kemlu menegaskan bahwa Indonesia akan terus mendesak akuntabilitas Israel dan implementasi solusi dua negara. Termasuk untuk mengentikan gencatan senjata.

Baca Juga: KEJI! Tentara Israel Lepaskan Anjing ke Dalam Tahanan Palestina dan Lakukan Kekerasan Seksual

Untuk diketahui, Kabinet Israel pada Kamis (27 Juni 2024), menyetujui langkah-langkah yang diusulkan oleh kepala otoritas keuangan Israel Bezalel Smotrich.

Langkah-langkah itu di antaranya adalah untuk melegalkan pos-pos permukiman di Tepi Barat dan menjatuhkan sanksi kepada Otoritas Palestina. Termasuk dengan menaikkan pajak setinggi langit.

Bezalel Smotrich.
Bezalel Smotrich.

Kantor penyiaran publik Israel, KAN, melaporkan pada Jumat (28 Juni 2024) bahwa kabinet keamanan menyetujui rencana Smotrich untuk melawan pengakuan terhadap negara Palestina dan tindakan terhadap Israel di pengadilan internasional.

Rencana tersebut mencakup tindakan terhadap Otoritas Palestina, legalisasi lima pos permukiman di Tepi Barat, dan penerbitan tender untuk ribuan unit perumahan baru di permukiman. Pos-pos permukiman adalah komunitas kecil yang didirikan oleh pemukim ilegal Israel di tanah pribadi milik warga Palestina, tanpa persetujuan dari otoritas Israel.

Halaman:

Editor: Rizki Adidji


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah