Besaran UKT dan Uang Pangkal UI 2024-2025 Bikin Kaget, DPR RI Minta Nadiem Jangan Bengong

- 8 Mei 2024, 12:00 WIB
Universitas Indonesia UI
Universitas Indonesia UI /ui.ac.id/

Celahsumbar.com - Anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pareira, menyoroti kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang terjadi di sejumlah perguruan tinggi negeri, termasuk Universitas Indonesia (UI), khususnya, bagi mahasiswa tahun ajaran baru kali ini.

Menurutnya, perguruan tinggi negeri yang berstatus sebagai Badan Hukum (PTN-BH) dan Badan Layanan Umum (PTN-BLU) memang memiliki otoritas dalam menetapkan tarif, tetapi otoritas tersebut tidak boleh digunakan untuk semena-mena menaikkan biaya pendidikan.

"Kenaikan UKT ini menjadi masalah serius karena dilakukan tanpa transparansi dan memaksa calon mahasiswa menerima kebijakan yang sudah ditetapkan," ujar Andreas, yang dilansir dari laman dpr.go.id, Rabu (8/5/2024).

Baca Juga: Anggota DPR RI Minta Pelaku Kasus Narkoba Diselesaikan dengan Restorative Justice, Kenapa?

Politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu  menekankan bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) harus segera turun tangan untuk mengawasi dan mengarahkan kebijakan UKT yang dianggap kurang terkontrol.

"Ini perlu menjadi perhatian karena dengan biaya pendidikan yang sangat tinggi ini, akan merugikan mahasiswa, khususnya yang berasal dari keluarga kurang mampu," ujarnya.

Andreas Hugo Parera
Andreas Hugo Parera

Kurangnya standardisasi nasional dalam penentuan UKT memungkinkan perguruan tinggi menginterpretasikan kebutuhan mereka sendiri, yang seringkali berujung pada peningkatan biaya yang signifikan.

"Diharapkan ke depannya ada mekanisme yang lebih baik dan transparan dalam penyesuaian UKT di perguruan tinggi negeri di Indonesia," tutup Andreas.

Halaman:

Editor: Widji Ananta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah