Israel dituding melakukan genosida di Mahkamah Internasional. Putusan sela pada Januari memerintahkan Tel Aviv untuk menghentikan aksi genosida dan mengambil langkah guna memastikan penyaluran bantuan kemanusiaan kepada warga sipil di Gaza.
Hingga saat ini, Israel masih menolak untuk melakukan gencatan senjata selama Hamas masih berkeliaran di Gaza. Termasuk mengindahkan seruan yang diberikan oleh Mahkamah Internasional.***