Celahsumbar.com - Kejaksaan Negeri Padang, Sumatra Barat (Sumbar) menyita uang Rp455.400.000 terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas pembatalan transaksi (VOID) pada Electronic Data Capture (EDC) Merchant Jaya Wisata Tour milik Bank Rakyat Indonesia (BRI).
"Dalam rangka penyidikan perkara maka pada hari ini kami menyita uang sebanyak Rp455.400.000 dari tersangka," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang Afliandi, Jumat (16/2/2024).
Tim Penyidik Kejaksaan juga menghadirkan uang tunai yang disita dari tersangka FY berupa pecahan uang seratus ribu rupiah, selanjutnya uang dititipkan ke rekening penitipan oleh Penyidik.
Kepala Seksi Pidana Khusus Yuli Andri mengatakan pihaknya akan terus mengumpulkan alat bukti serta melakukan penyitaan-penyitaan yang menjadi sumber kerugian. Diketahui kerugian negara mencapai Rp1,4 miliar.
"Kami dari jajaran Pidana Khusus akan terus berusaha, paling tidak bisa menyita uang yang sama dengan nilai kerugian yang ditimbulkan oleh tersangka," jelasnya.
Sementara Ketua Tim Penyidik Syafri Hadi menerangkan bahwa kasus itu sudah dinaikkan ke tahap Penyidikan oleh Kejaksaan pada 12 September 2023. Satu tersangka telah ditetapkan hingga saat ini.
"Setelah melakukan serangkaian proses penyidikan akhirnya ditetapkan satu tersangka yaitu mantan pegawai BRI Padang berinisial FY pada 2 Februari 2024," katanya.