270.179 Warga Agam Masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, Tiap Bulan di Update Agar Bansos Tepat Sasaran

- 16 Februari 2024, 17:00 WIB
Kantor Bupati Agam. Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Agam mengeluarkan surat rokemendasi bagi pelaku UKM untuk mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) setempat.
Kantor Bupati Agam. Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Agam mengeluarkan surat rokemendasi bagi pelaku UKM untuk mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) setempat. /Antara/Altas Maulana

Celahsumbar.com - Dinas Sosial Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), mencatat sebanyak 270.179 jiwa warga di daerahnya masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) per Desember 2023 yang tersebar di 16 kecamatan.

"Sebanyak 270.179 orang itu berasal dari 84.509 kepala keluarga," kata Kepala Dinas Sosial Agam Yunelson di Lubuk Basung, Kamis, 5 Februari 2024.

Ia mengatakan jumlah individu yang masuk ke dalam DTKS fluktuatif setiap bulannya. Pemerintah nagari atau desa akan melakukan verifikasi dan memvalidasi data tersebut.

Baca Juga: Harap Mawas! Kekerasan Seksual di Sekolah Sumbar Jadi Perhatian Utama Dinas

Dengan cara itu bantuan tersebut bakal tepat sasaran, sehingga data DTKS ini bisa berubah setiap bulannya, sesuai dengan kondisi masyarakat.

"Data ini bakal berubah sesuai verifikasi dan validasi DTKS dari pemerintah nagari," kata Yunelson.

Ia mengakui perubahan DTKS ini dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti ada warga yang meninggal atau pindah kondisi perekonomian keluarga tersebut sudah membaik, sehingga keluarga tersebut tidak layak lagi menerima bantuan, dan faktor lainnya.

Baca Juga: BPK Periksa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Padang 2023, Ada Apa?

DTKS ini merupakan data dasar dalam menetapkan warga yang nantinya bisa menerima bantuan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Penerima Bantuan Iuran (PBI), sembako dan lainnya.

Bagi warga yang akan mendaftar atau masuk ke dalam DTKS ini harus terlebih dahulu mengajukan melalui pemerintah nagari setempat. Setelah itu diusulkan ke Kementerian Sosial (Kemensos) menggunakan surat pengantar dari bupati. Artinya atas nama bupati yang mengusulkan DTKS dan menetapkan Menteri Sosial.

"Dinas Sosial hanya bersifat menerima data usulan dari pemerintah nagari, bukan menetapkan siapa yang bisa masuk atau tidaknya ke dalam DTKS," pungkasnya.***

Editor: Tommy Adi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah