Celahsumbar.com - Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bukittinggi menggagalkan penyelundupan barang yang diduga kuat sebagai ganja oleh seorang pengendara ojek online, Rabu (3/1/2024).
Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban Lapas Bukittinggi Afrizal menjelaskan, barang haram tersebut akan dititipkan untuk seorang warga binaan yang ada di lapas tersebut.
"Barang ini ditemukan oleh petugas ketika memeriksa barang yang hendak dititipkan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di dalam Lapas," katanya.
Baca Juga: GAWAT! Penyalahgunaan Narkoba di Sumbar Selama 2023 Naik dari 2022, Didominasi Jenis Ganja
Kronologi Ojol Selundupkan Narkoba
Ia menceritakan kronologis kejadian berawal ketika salah seorang pengemudi ojek daring datang ke Lapas untuk mengantarkan dua bungkus rokok kepada salah seorang narapidana yang berada di dalam Lapas.
Untuk diketahui penerima barang itu kini berstatus sebagai narapidana berinisial Y, dan menjalani hukuman di Lapas Bukittinggi terkait perkara narkotika.
Petugas yang menerima kedatangan itu langsung menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan menggeledah barang titipan yang datang dari luar.
Dari hasil penggeledahan akhirnya didapat bahwa dua bungkus rokok yang hendak dimasukkan ke dalam Lapas itu berisikan barang yang diduga kuat sebagai narkoba jenis ganja.