GAWAT! Penyalahgunaan Narkoba di Sumbar Selama 2023 Naik dari 2022, Didominasi Jenis Ganja

- 1 Januari 2024, 14:01 WIB
Ilustrasi ganja.
Ilustrasi ganja. /Pexels/Aphiwat chuangchoem/

Celahsumbar.com - Polda Sumatra Barat (Sumbar) mencatat angka kasus penyalahgunaan narkotika wajib mendapatkan perhatian serius. Berikut pemaparannya.

Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono mengatakan, jumlah kasus yang ditangani pihaknya sepanjang 2023 sebanyak 1.254 kasus yang dari tahun 2022 lalu.

"Angka kasus penyalahgunaan narkotika di Sumbar tahun ini sebanyak 1.254 kasus, sedangkan tahun lalu sebanyak 1.162," kata Suharyono.

Baca Juga: Jalan Penghubung Tanah Datar-Payakumbuh Diterjang Tanah Longsor, Lalu Lintas Tersendat

Ia mengatakan peningkatan kasus itu secara otomatis juga menambah angka para tersangka yang telah diproses hukum oleh pihaknya, yakni dari 1.534 orang menjadi 1.691.

Seribu lebih tersangka itu telah diproses secara hukum oleh pihaknya dengan pidana sebagaimana diatur oleh Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia memaparkan dari seribuan kasus yang ditangani sepanjang 2023 itu pihaknya beserta jajaran menyita berbagai jenis narkotika mulai dari daun ganja, pohon ganja, sabu, dan pil ekstasi.

Dengan rincian daun ganja sebanyak 733,9 Kilogram, pohon ganja 61 batang, sabu-sabu 5.912 gram, dan ekstasi sebanyak 164 butir.

Baca Juga: Polresta Padang Beberkan Update Dugaan Korupsi Pengadaan Sarana Belajar 50 SLB di Sumbar, Siap-siap!

Halaman:

Editor: Widji Ananta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah