Satgas PASTI Blokir 337 Pinjol Ilegal dan 22 Entitas Invetasi Ilegal Hingga November 2023

- 30 Desember 2023, 12:00 WIB
Ilustrasi pinjol./13 Pinjol Resmi OJK 2023, Cepat Cair dan Tenor Panjang
Ilustrasi pinjol./13 Pinjol Resmi OJK 2023, Cepat Cair dan Tenor Panjang /Antara/Nova Wahyudi/

Celahsumbar.com - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melaporkan hingga periode November 2023 telah memblokir 337 pinjaman online (pinjol) ilegal dan 22 entitas yang melakukan penawaran investasi atau kegiatan keuangan ilegal.

Sekretaris Satgas Pasti OJK Hudiyanto mengatakan upaya ini akan terus dilakukan untuk semakin menekan ekosistem pinjaman online ilegal di Indonesia.

"Sebanyak 22 entitas yang melakukan penawaran investasi atau kegiatan keuangan ilegal tersebut terdiri atas 12 entitas melakukan penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit," ungkap Hudiyanto di Jakarta, Sabtu (30/12/2023).

"Lalu, tujuh entitas penawaran investasi lainnya tanpa izin, dua entitas melakukan perdagangan aset kripto tanpa izin dan satu entitas pencatatan keuangan tanpa izin," lanjutnya.

Baca Juga: Polri Larang Pasang Petasan di Perayaan Tahun Baru 2024, Kalau Kembang Api?

Satgas PASTI pada periode yang sama juga memblokir 288 konten terkait pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi melanggar ketentuan kerahasiaan data pribadi.

Secara total sejak tahun 2017 sampai dengan 2023 Satgas PASTI telah menghentikan 8.149 entitas keuangan ilegal yang terdiri atas 1.218 investasi ilegal, 6.680 pinjaman online ilegal dan pinjaman pribadi, dan 251 entitas gadai ilegal.

Hudiyanto menyampaikan Satgas PASTI juga menemukan 38 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan masyarakat terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal.

Baca Juga: Gunung Marapi Erupsi Lagi, Terdengar Bunyi Dentuman Keras seperti Bom

Halaman:

Editor: Tommy Adi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah