Irman Gusman Yakin MK Kabulkan Permohonan PSU Anggota DPD Dapil Sumbar

- 8 Mei 2024, 13:00 WIB
Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman.
Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman. /Instagram @irman_gusman/

Celahsumbar.com - Kuasa Hukum Irman Gusman, Heru Widodo opitimistis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan permohonan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 untuk DPD daerah pemilihan Sumatera Barat (Sumbar).

“KPU tidak menjawab tuduhan kita tentang adanya perintah eksekusi dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. KPU hanya menjelaskan Irman tidak lolos karena kena ancaman pidana lima tahun atau lebih,” katanya.

Hal itu disampaikan Heru menanggapi sidang sengketa hasil pemilu DPD perkara atas nama Irman Gusman di MK, yang mengagendakan penjelasan pihak termohon (KPU). Lanjut dia, pihak KPU tidak bisa meyakinkan hakim bahwa pencoretan Irman dari daftar calon tetap (DCT) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Irman Gusman Desak MK untuk Perintahkan KPU RI Lakukan Hal Ini

Heru mencermati pertanyaan Ketua Majelis Hakim Suhartoyo, yang menanyakan alasan KPU tidak memasukkan Irman ke DCT dan menolak putusan PTUN Jakarta.

“Hakim tanya ke KPU, kan terbuktinya pasal 11, tahu gak ancaman pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi? Dijawab KPU, satu sampai lima tahun. Ditanya lagi sama hakim, satu sampai lima tahun itu apa lima tahun atau lebih? Dari dialog itu, secara substansi saya yakin permohonan PSU akan dikabulkan," katanya menegaskan.

Alasan lain, lanjut Heru, pelaksanaan Pemilu DPD dapil Sumbar sudah cacat hukum. Sebab PTUN Jakarta sudah membatalkan SK DCT Pemilu dapil Sumbar batal. PTUN minta KPU membuat DCT baru dengan memasukkan Irman Gusman dalam DCT.

Baca Juga: KPU Sumbar Nyatakan Berkas Pencalonan Anggota DPD Irman Gusman Tak Memenuhi Syarat

“Kalau KPU tidak mau pak Irman masuk DCT, seharusnya tetap diterbitkan SK DCT baru sebab DCT-nya sudah dibatalkan PTUN. Jadi pemilu dengan DCT yang dibatalkan PTUN itu tidak sah,” jelas Heru.

Halaman:

Editor: Widji Ananta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah