Irman Gusman Desak MK untuk Perintahkan KPU RI Lakukan Hal Ini

- 30 April 2024, 06:00 WIB
Irman Gusman
Irman Gusman /Istimewa/

Celahsumbar.com - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mendesak KPU RI untuk menetapkan dirinya sebagai calon tetap anggota DPD Pemilu 2024.

Melansir ANTARA, Selasa (30/4/2024), Irman Gusman juga meminta MK memerintahkan KPU RI untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) se-Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dalam Pemilu Anggota DPD Dapil Sumbar dengan diikuti oleh 16 calon, termasuk dirinya.

“Menyatakan tidak sah dan batal Keputusan KPU Nomor 1563 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPD dalam Pemilu Tahun 2024, pada Lampiran III Keputusan KPU Nomor 1563 Tahun 2023 Tentang DCT Anggota DPD Dalam Pemilu 2024, MODEL DCT.DPD DCT Anggota DPD, Dapil Provinsi Sumbar," kata kuasa hukum Irman Gusman, Heru Widodo.

Baca Juga: Politisi Asal Sumbar Irman Gusman Jadi Calon Presiden RI

Irman Gusman merasa dia telah dihalang-halangi hak untuk menjadi kandidat sebagai calon anggota DPD dalam Pemilu 2024. Hal itu karena dia telah ditetapkan dalam daftar calon sementara (DCS), tetapi tidak dimasukkan ke dalam daftar calon tetap (DCT) dengan alasan yang dinilai tidak sesuai aturan.

"Termohon (KPU RI) mengubah pendiriannya dengan menetapkan Pemohon tidak memenuhi syarat dengan alasan adanya laporan masyarakat. Namun, penetapan tersebut tidak dilakukan sesuai dengan Pasal 263 ayat (2) Undang-Undang Pemilu dan Pasal 180 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022," ucap Heru.

Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahkamah Konstitusi (MK).

Di samping itu, kubu Irman Gusman menjelaskan bahwa kliennya telah menempuh upaya penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum (SPPU) di Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Hasilnya, permohonan di Bawaslu ditolak, tetapi permohonan di PTUN dikabulkan.

Putusan SPPU PTUN Jakarta tanggal 19 Desember 2023 mengabulkan permohonan Irman Gusman dengan amar yang pada intinya membatalkan Keputusan KPU Nomor 1563 Tahun 2023 tentang DCT Anggota DPD Pemilu Tahun 2024, Lampiran III Dapil Sumbar tanggal 3 November 2023.

Halaman:

Editor: Widji Ananta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah