KPU Pasaman Barat Sumbar: Syarat Dukungan Calon Perseorangan di Pilkada 2024 Sebanyak 25.182 KTP

- 6 Mei 2024, 14:00 WIB
KPU Pasaman Barat
KPU Pasaman Barat / kab-pasamanbarat.kpu.go.id

Celahsumbar.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), menetapkan 25.182 dukungan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik sebagai syarat minimal dukungan bagi bakal calon perseorangan untuk maju pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024.

Komisioner KPU Pasaman Barat Syarif Hidayatulllah menambahkan syarat dukungan KTP itu harus menyebar di enam kecamatan dari 11 kecamatan yang ada di Pasaman Barat.

Menurutnya sesuai dengan ketentuan, bakal calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan wajib mengumpulkan minimal 8,5 persen dukungan dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT).

Baca Juga: Profil Aldi Taher yang Siap Maju Pilgub Sumbar 2024 Berduet dengan Epyardi Asda

Jumlah DPT saat Pemilu Legislatif 2024 di Pasaman Barat ada sebanyak 296.254 jiwa dengan laki-laki 147.599 jiwa dan perempuan 148.655 jiwa.

"Dari 8,5 persen total DPT itu maka ditetapkan 25.182 dukungan," kata Syarif di Simpang Empat, Minggu, 5 Mei 2024.

Lalu syarat sebaran dukungan yakni bakal calon perseorangan harus memiliki sebaran dukungan minimal 50,5 persen dari jumlah kecamatan yang ada di Pasaman Barat. Artinya, syarat dukungan calon perseorangan harus tersebar di minimal enam kecamatan dari 11 kecamatan yang ada di Kabupaten Pasaman Barat.

Baca Juga: KPU Bukittinggi Sumbar Tetapkan 9.507 Suara untuk Jalur Perseorangan di Pilkada 2024

"Sebaran dukungan wajib minimal di enam kecamatan dari jumlah kecamatan yang ada. Jadwal pengumuman pada 5-7 Mei. Lalu penyerahan syarat dukungan calon perseorangan pada 8-12 Mei," ujarnya.

Ia menjelaskan, kabupaten/kota yang jumlah penduduknya yang termuat dalam jumlah DPT sebanyak 250.000 sampai dengan 500.000 pemilih harus didukung paling sedikit 8,5 persen dari jumlah DPT.

"Saat ini kita masih dalam tahapan sosialisasi calon perseorangan. Dukungan itu nanti juga akan dilakukan verifikasi faktual," tutup Syarif.***

Editor: Tommy Adi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah