KPU Sumbar Nyatakan Berkas Pencalonan Anggota DPD Irman Gusman Tak Memenuhi Syarat

- 31 Oktober 2023, 17:00 WIB
Irman Gusman
Irman Gusman /Istimewa/

Celahsumbar.com - Syarat pencalonan eks ketua DPD RI Irman Gusman sebagai calon anggota DPD Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Barat (Sumbar) di Pemilu 2024 mendatang dinyatakan tidak lengkap.

"KPU Sumbar memutuskan dan menyatakan Saudara Irman Gusman tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPD RI Dapil Sumbar dalam tahapan penyusunan daftar calon tetap atau DCT," kata Anggota KPU Sumbar Ory Sativa Syakban di Padang, Sumbar, Selasa (31/10/2023).

Ory menjelaskan keputusan tersebut diambil setelah KPU Sumbar menindaklanjuti surat KPU RI Nomor 1096 perihal tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA). Dalam surat tersebut, KPU RI l memerintahkan KPU provinsi untuk berpedoman pada putusan MA Nomor 28 Tahun 2023 selama masa penyusunan DCT DPD.

Baca Juga: Daftar Lengkap 17 DCS Anggota DPD RI Sumbar! Emma Yohana, Muslim M Yatim dan Leonardy sebagai Petahana

Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar itu menjelaskan setidaknya terdapat dua dokumen Irman Gusman yang kembali diverifikasi, yakni putusan pengadilan yang bersifat inkrah dan surat keterangan kepala Lapas Kelas 1A Sukamiskin Bandung.

Pada dokumen putusan pengadilan tersebut, Irman Gusman termasuk kategori mantan terpidana yang dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara lima tahun atau lebih.

Dokumentasi - Anggota KPU Sumbar Ory Sativa Syakban
Dokumentasi - Anggota KPU Sumbar Ory Sativa Syakban

Berdasarkan ketentuan Pasal 15 Ayat (1) huruf G, syarat calon anggota DPD di antaranya tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan inkrah dan tidak pernah diancam pidana penjara lima tahun atau lebih.

Halaman:

Editor: Widji Ananta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah