Kemenag Terbitkan SE Pembayaran DAM Jamaah Haji, Berikut Besaran Biayanya

- 3 Juni 2024, 12:00 WIB
Jemaah haji SOC-42 Tiba di Hotel Lo'loat Aldiyafah Madinah
Jemaah haji SOC-42 Tiba di Hotel Lo'loat Aldiyafah Madinah /Kemenag

Celahsumbar.com - Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Nomor 04 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran DAM/Hadyu Tahun 1445 H/2024 M.

Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie mengatakan, edaran ini terbit sebagai bagian dari upaya pelindungan kepada jemaah haji sekaligus memastikan pengelolaan pemotongan dam berjalan sesuai dengan ketentuan syariah.

“Edaran terbit selain agar pelaksanaan dam sesuai ketentuan hukum Islam atau Syariah Compliance, juga dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan daging hewan dam/hadyu (utilization of meat),” sebut Anna Hasbie di Jakarta, yang dikutip dari laman Kemenag, Senin (3/6/2024).

Baca Juga: Kemenag Ultimatum Garuda: Jangan Lagi Ada Delay di Keberangkatan Jamaah Haji Gelombang Kedua

Juru Bicara Kementerian Agama RI Anna Hasbie
Juru Bicara Kementerian Agama RI Anna Hasbie

Selain terkait besaran biaya dam, edaran ini juga menginformasikan lembaga yang bisa menjadi tempat membayar dam, yaitu Rumah Pemotongan Hewan atau RPH Al-Ukaisyiyah dan RPH Adhahi.

Ini juga bagian dari upaya standardisasi, rasionalisasi, akuntabilitas, dan keseragaman pembayaran dam jemaah dan petugas haji. Sesuai juknis ini, jemaah dan petugas haji dapat membayar DAM/Hadyu-nya di dua RPH tersebut. Insya Allah lebih aman dan sesuai syariah,” ujar Anna.

Dalam petunjuk teknis ini, lanjut Anna, terdapat standar dan komponen biaya DAM yang dapat dijadikan acuan para jemaah dan petugas. “Untuk RPH Adhahi, biaya yang dibayarkan sebesar SR 720. Ini untuk membayar tujuh komponen, yaitu harga kambing, jasa penyembelihan, pengulitan, pembersihan perut, pendinginan (storage cold), packing, serta biaya pengiriman dan distribusi,” jelas Anna.

Baca Juga: Diamuk Kemenag Gegera Penerbangan Jamaah Haji SOC-41 Delay, Ini Balasan Garuda Indonesia

Halaman:

Editor: Rizki Adidji


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah