Dody Baswardojo, Buronan 14 Tahun Korupsi Pembuatan Web Mentawai Sumbar Ditangkap!

- 21 Maret 2024, 13:40 WIB
Terpidana Dody Baswardojo (tengah) saat akan dibawa oleh tim Kejati Sumbar ke Sumbar pada Kamis (21/3/.2024).
Terpidana Dody Baswardojo (tengah) saat akan dibawa oleh tim Kejati Sumbar ke Sumbar pada Kamis (21/3/.2024). /ANTARA/HO-Kejati Sumbar/

Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka untuk membayar uang pengganti ia dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun. Lebih lanjut Mustaqpirin menjelaskan kasus yang menjerat Ir Dody Baswardojo adalah proyek pengadaan situs web untuk Kabupaten Kepulauan Mentawai pada 2023.

Hanya saja proyek tersebut bermasalah dan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp994.750.000, beberapa orang ikut dijerat penegak hukum dalam perkara kasus korupsi tersebut.***

Halaman:

Editor: Rizki Adidji


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah