Celahsumbar.com - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) menangkap terpidana kasus korupsi proyek pembuatan situs web untuk Kabupaten Kepulauan Mentawai atas nama Ir Dody Baswardojo di Surabaya, Jawa Timur (20/3/2024).
Asisten Intelijen Kejati Sumbar Mustaqpirin mengatakan bahwa terpidana telah buron sekitar 14 tahun lamanya. Hal itu berdasarkan putusan dari Mahkamah Agung RI usai dijatuhkan vonis saat itu.
"Setelah ditangkap oleh tim di daerah Surabaya, hari ini terpidana langsung diterbangkan ke Sumbar via jalur udara. Dijadwalkan mendarat malam ini," katanya, Kamis (21/3/2024).
Baca Juga: Kapan TPP dan THR ASN Pemkot Padang Sumbar Dibayarkan? Ini Jawaban Wako Hendri Septa
Ia mengatakan penangkapan terhadap terpidana Dody awalnya dilakukan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung, kemudian ditindaklanjuti oleh tim Kejati Sumbar dan Kejaksaan Negeri Mentawai.
Menurutnya, terpidana Dody yang ditangkap setelah 14 tahun buron itu hanya bisa pasrah ketika dibekuk oleh petugas, pada usianya yang menginjak 72 tahun tidak bisa berbuat banyak.
Berdasarkan putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) Dody Baswardojo bin Baswoko dijatuhkan pidana dengan hukuman 2 tahun penjara. Ia juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Baca Juga: SANAK SADONYO! Ini Harga Tiket Lebaran 2024 Bus Transport Express Jaya Tujuan Sumbar
Selain itu Dody juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp963.750.000, dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam satu bulan sesudah putusan inkrah maka harta bedanya disita dan dilelang.