Celahsumbar.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau perusahaan dapat membayarkan tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja transportasi daring atau ojek daring dan memastikan sudah berkoordinasi dengan pihak aplikasi terkait hal itu.
"Ojek online (daring) termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan karena," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers di Jakarta.
"Walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan, tapi masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu, PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), jadi ikut dalam coverage SE THR ini."
Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Siapkan SE Panduan Pembayaran THR 2024, CEK!
Ketentuan pekerja dengan PKWT masuk dalam kategori penerima THR keagamaan sudah tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan diterbitkan pada 15 Maret lalu.
Di dalam ketentuan itu mengatur tidak hanya pemberian tunjangan bagi yang menerima upah bulanan dan harian, tetapi juga pekerja dengan upah berdasarkan satuan hasil yang didapatkan.
Terutama, bagi pekerja atau buruh yang memiliki upah berdasarkan satuan hasil memiliki formula perhitungan berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Baca Juga: Kemenkeu Ungkap Pentingnya THR dan Gaji ke-13 yang Sudah 100 Persen