Ombudsman Peringatkan Seluruh Perusahaan di Sumbar Jangan Silap Soal Pembayaran THR

- 20 Maret 2024, 15:22 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi THR /Pixabay/@ekoanug

Celahsumbar.com - Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) mengingatkan pemerintah daerah, khususnya Dinas Ketenagakerjaan untuk mengawasi pembayaran tunjangan hari raya (THR) sesuai regulasi yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan.

Hal itu merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang diterbitkan pada 15 Maret.

"Pertama, untuk pembayaran THR seharusnya mengikuti aturan yang sudah ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar Yefri Heriani di Padang.

Baca Juga: Mungkin Nggak Sih Mitra Ojol Dapat THR? Kalau Berdasarkan SE Menaker Sih Wajib Dapat Ya

Menurut dia, pembayaran THR kerap menjadi persoalan tahunan. Tidak hanya tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah, namun juga dialami buruh atau pekerja di suatu pabrik.

Untuk meminimalisasi persoalan pembayaran THR keagamaan, Ombudsman Sumbar menyarankan agar Dinas Ketenagakerjaan melakukan sejumlah langkah. Pertama, membuat surat atau pemberitahuan kepada setiap pimpinan perusahaan yang ada di Ranah Minang.

Masjid Raya Sumbar - Padang
Masjid Raya Sumbar - Padang

Kedua, sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah, Dinas Ketenagakerjaan harus melakukan pengawasan ekstra terhadap perusahaan dalam menjalankan kewajibannya. Selanjutnya, dinas terkait didorong untuk membuat posko pengaduan atau saluran pengaduan terkait THR.

Tujuannya, apabila ada buruh atau pekerja yang tidak mendapatkan haknya (THR), bisa langsung mengadu ke posko atau melalui saluran pengaduan yang disiapkan Dinas Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Rizki Adidji


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah