Namun pengadilan memvonis yang bersangkutan selama 1,5 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp206.092.160 subsider satu tahun penjara.
Lalu, terdakwa keenam adalah Direktur CV Lembah Gumanti atas nama Wikran, yang dituntut dengan hukuman lima tahun, denda Rp500 juta subsider tiga bulan, dan uang pengganti Rp1.877.488.655 subsider 2,5 tahun.
Sementara pengadilan menjatuhkan hukuman penjara selama 1,5 tahun, denda Rp50 juta subsider tiga bulan, uang pengganti Rp208.985.000 subsider satu tahun penjara.***