Putusan Hukuman Terdakwa Korupsi Sapi Bunting Dinilai Rendah, Kejati Sumbar Ajukan Banding

- 6 Maret 2024, 18:03 WIB
Kepala Kejati Sumbar Asnawi memberikan keterangan pers sebelum menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi sapi bunting
Kepala Kejati Sumbar Asnawi memberikan keterangan pers sebelum menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi sapi bunting /ANTARA/Fathul Abdi

Celahsumbar.com - Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat (Kejati Sumbar) memastikan akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Padang untuk perkara korupsi pengadaan sapi bunting tahun anggaran 2021 yang menelan anggaran Rp35 miliar lebih.

Kepala Kejati Sumbar Asnawi menyatakan sikap untuk mengajukan banding tersebut setelah jaksa penuntut umum (JPU) mempelajari putusan pengadilan yang dibacakan pada Selasa, 5 Maret 2024.

"Pada prinsipnya kami menghormati putusan pengadilan, namun JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi karena menilai putusan tidak sesuai," kata Asnawi di Padang, Rabu (6/3/2024).

Ia mengatakan dalam putusan itu pengadilan menyatakan keenam terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan melakukan perbuatan melawan hukum.

Namun, hukuman yang dijatuhkan kepada para terdakwa dinilai tidak sesuai dengan tuntutan dari JPU Kejati Sumbar sebelumnya, dan ada bagian dari pokok perkara yang tidak turut dipertimbangkan oleh majelis hakim.

Asnawi menyampaikan dalam upaya banding yang akan ditempuh berusaha mengakomodir serta mempertahankan dakwaan.

Baca Juga: Viral Pengungsi Rohingya Masuk Sumbar, Tim Pora Kemenkum HAM Angkat Bicara

"Mencoba memperjelas kembali dalam proses ada perbuatan melawan hukum serta penggelembungan harga sebagaimana dakwaan," ujarnya.

Asnawi juga menegaskan hal yang tidak kalah penting dalam perkara pengadaan sapi bunting itu adalah sapi harus didatangkan dari luar daerah Sumbar.

"Sebagaimana tujuan Pemerintah Provinsi Sumbar yang menganggarkan dana untuk pengadaan itu supaya populasi sapi di Sumbar terus berkembang, namun faktanya sapi yang didatangkan adalah sapi lokal lewat pengubahan kontrak (adendum) sehingga tidak sesuai tujuan awal," jelas Asnawi.

Putusan Pengadilan Tipikor Padang tidak sesuai tuntutan dari JPU

Dalam perkara itu keenam terdakwa dijatuhkan hukuman oleh pengadilan dengan kurungan penjara masing-masingnya 1,5 tahun, sedangkan tuntutan dari JPU sebelumnya adalah lima dan enam tahun.

Rincian adalah terdakwa kesatu, yaitu Darmayanti selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dituntut dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan, namun pengadilan menjatuhkan hukuman selama 1,5 tahun dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan.

Terdakwa kedua adalah Fandi Ahmad Putra selaku Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK) yang dituntut enam tahun dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan, sementara pengadilan memvonis 1,5 tahun dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan.

Baca Juga: Gubernur Sumbar Mahyeldi Optimis Pasar Raya Padang Fase VII Beroperasi Juli 2024

Terdakwa ketiga adalah Direktur CV Putri Raffna Dewi bernama Putri Ratna Sari selaku rekanan yang dituntut hukuman lima tahun dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,6 miliar subsider 2,5 tahun.

Namun pengadilan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun terhadap Putri Ratna Sari, denda Rp50 juta subsider tiga bulan, dan uang pengganti sebesar Rp246,2 juta subsider satu tahun penjara.

Selanjutnya terdakwa keempat adalah Direktur CV Emir Darul Ehsan Dwi Putra bernama Andi Adam Putra yang dituntut hukuman lima tahun, denda Rp50 juta, dan uang pengganti sebesar Rp.1,7 miliar subsider 2,5 tahun.

Tetapi pengadilan memvonis yang bersangkutan dengan hukuman 1,5 tahun, denda Rp50 juta subsider tiga bulan, dan uang pengganti sebesar Rp305,1 juta subsider satu tahun.

Kemudian terdakwa kelima adalah Direktur CV Adyatma atas nama Ardian Ika Adi Hartanto yang dituntut lima tahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan, dan uang pengganti sebesar Rp1,1 miliar subsider 2,5 tahun penjara.

Namun pengadilan memvonis yang bersangkutan selama 1,5 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp206.092.160 subsider satu tahun penjara.

Lalu, terdakwa keenam adalah Direktur CV Lembah Gumanti atas nama Wikran, yang dituntut dengan hukuman lima tahun, denda Rp500 juta subsider tiga bulan, dan uang pengganti Rp1.877.488.655 subsider 2,5 tahun.

Sementara pengadilan menjatuhkan hukuman penjara selama 1,5 tahun, denda Rp50 juta subsider tiga bulan, uang pengganti Rp208.985.000 subsider satu tahun penjara.***

Editor: Tommy Adi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah