Putusan Hukuman Terdakwa Korupsi Sapi Bunting Dinilai Rendah, Kejati Sumbar Ajukan Banding

- 6 Maret 2024, 18:03 WIB
Kepala Kejati Sumbar Asnawi memberikan keterangan pers sebelum menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi sapi bunting
Kepala Kejati Sumbar Asnawi memberikan keterangan pers sebelum menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi sapi bunting /ANTARA/Fathul Abdi

"Sebagaimana tujuan Pemerintah Provinsi Sumbar yang menganggarkan dana untuk pengadaan itu supaya populasi sapi di Sumbar terus berkembang, namun faktanya sapi yang didatangkan adalah sapi lokal lewat pengubahan kontrak (adendum) sehingga tidak sesuai tujuan awal," jelas Asnawi.

Putusan Pengadilan Tipikor Padang tidak sesuai tuntutan dari JPU

Dalam perkara itu keenam terdakwa dijatuhkan hukuman oleh pengadilan dengan kurungan penjara masing-masingnya 1,5 tahun, sedangkan tuntutan dari JPU sebelumnya adalah lima dan enam tahun.

Rincian adalah terdakwa kesatu, yaitu Darmayanti selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dituntut dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan, namun pengadilan menjatuhkan hukuman selama 1,5 tahun dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan.

Terdakwa kedua adalah Fandi Ahmad Putra selaku Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK) yang dituntut enam tahun dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan, sementara pengadilan memvonis 1,5 tahun dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan.

Baca Juga: Gubernur Sumbar Mahyeldi Optimis Pasar Raya Padang Fase VII Beroperasi Juli 2024

Terdakwa ketiga adalah Direktur CV Putri Raffna Dewi bernama Putri Ratna Sari selaku rekanan yang dituntut hukuman lima tahun dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,6 miliar subsider 2,5 tahun.

Namun pengadilan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun terhadap Putri Ratna Sari, denda Rp50 juta subsider tiga bulan, dan uang pengganti sebesar Rp246,2 juta subsider satu tahun penjara.

Selanjutnya terdakwa keempat adalah Direktur CV Emir Darul Ehsan Dwi Putra bernama Andi Adam Putra yang dituntut hukuman lima tahun, denda Rp50 juta, dan uang pengganti sebesar Rp.1,7 miliar subsider 2,5 tahun.

Tetapi pengadilan memvonis yang bersangkutan dengan hukuman 1,5 tahun, denda Rp50 juta subsider tiga bulan, dan uang pengganti sebesar Rp305,1 juta subsider satu tahun.

Kemudian terdakwa kelima adalah Direktur CV Adyatma atas nama Ardian Ika Adi Hartanto yang dituntut lima tahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan, dan uang pengganti sebesar Rp1,1 miliar subsider 2,5 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Tommy Adi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah