Putusan Hukuman Terdakwa Korupsi Sapi Bunting Dinilai Rendah, Kejati Sumbar Ajukan Banding

- 6 Maret 2024, 18:03 WIB
Kepala Kejati Sumbar Asnawi memberikan keterangan pers sebelum menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi sapi bunting
Kepala Kejati Sumbar Asnawi memberikan keterangan pers sebelum menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi sapi bunting /ANTARA/Fathul Abdi

Celahsumbar.com - Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat (Kejati Sumbar) memastikan akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Padang untuk perkara korupsi pengadaan sapi bunting tahun anggaran 2021 yang menelan anggaran Rp35 miliar lebih.

Kepala Kejati Sumbar Asnawi menyatakan sikap untuk mengajukan banding tersebut setelah jaksa penuntut umum (JPU) mempelajari putusan pengadilan yang dibacakan pada Selasa, 5 Maret 2024.

"Pada prinsipnya kami menghormati putusan pengadilan, namun JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi karena menilai putusan tidak sesuai," kata Asnawi di Padang, Rabu (6/3/2024).

Ia mengatakan dalam putusan itu pengadilan menyatakan keenam terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan melakukan perbuatan melawan hukum.

Namun, hukuman yang dijatuhkan kepada para terdakwa dinilai tidak sesuai dengan tuntutan dari JPU Kejati Sumbar sebelumnya, dan ada bagian dari pokok perkara yang tidak turut dipertimbangkan oleh majelis hakim.

Asnawi menyampaikan dalam upaya banding yang akan ditempuh berusaha mengakomodir serta mempertahankan dakwaan.

Baca Juga: Viral Pengungsi Rohingya Masuk Sumbar, Tim Pora Kemenkum HAM Angkat Bicara

"Mencoba memperjelas kembali dalam proses ada perbuatan melawan hukum serta penggelembungan harga sebagaimana dakwaan," ujarnya.

Asnawi juga menegaskan hal yang tidak kalah penting dalam perkara pengadaan sapi bunting itu adalah sapi harus didatangkan dari luar daerah Sumbar.

Halaman:

Editor: Tommy Adi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x