KPK Periksa Ahmad Sahroni Hari Ini Terkait TPPU Syahrul Yasin Limpo

22 Maret 2024, 05:00 WIB
Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni di Mabes Polri /Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni

Celahsumbar.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni pada Jumat (22/3/2024) sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menerangkan tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan Sahroni pada pukul 10.00 WIB.

"Kalau sesuai panggilan beberapa waktu lalu sekitar pukul 10.00 WIB," kata Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 21 Maret 2024.

Baca Juga: Dody Baswardojo, Buronan 14 Tahun Korupsi Pembuatan Web Mentawai Sumbar Ditangkap!

Namun, Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut soal informasi apa saja yang akan digali dalam pemeriksaan terhadap Ahmad Sahroni.

KPK awalnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ahmad Sahroni pada Jumat, 8 Maret 2024 lalu, namun yang bersangkutan mengonfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang.

KPK telah memulai penyidikan perkara dugaan TPPU terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo sebagai pengembangan dari kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasim Limpo saat ini tengah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Baca Juga: Kapan TPP dan THR ASN Pemkot Padang Sumbar Dibayarkan? Ini Jawaban Wako Hendri Septa

Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian RI dalam rentang waktu 2020-2023.

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Masmudi mengungkapkan pemerasan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan RI periode 2021—2023, serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI pada tahun 2023, antara lain, untuk membayarkan kebutuhan pribadi Syahrul Yasin Limpo.

"Jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebesar total Rp44,5 miliar," ujar JPU KPK Masmudi dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024.

Editor: Tommy Adi

Tags

Terkini

Terpopuler