Jangan Coba-coba Kampanye Medsos di Masa Tenang dan Money Politic

- 12 Februari 2024, 13:00 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /Antara/Yulius Satria Wijaya/

Celahsumbar.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengingatkan peserta pemilu agar tidak berkampanye selama masa tenang, serta peringatan yang coba-coba lakukan money politic.

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty saat jumpa pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Minggu (11/2), menyampaikan Bawaslu mengerahkan patroli siber untuk aktif memantau akun yang didaftarkan oleh peserta pemilu dan akun-akun pribadi mereka.

“Selain itu, untuk memastikan akun media sosial yang milik akun personal itu tidak memenuhi unsur yang seharusnya tidak dilakukan, misalnya menghasut, memfitnah, mengadu domba, karena ada Undang-Undang ITE yang berlaku dan menjadi kewenangan dari Bawaslu untuk melakukan penanganan pelanggaran hukum lainnya."

Baca Juga: Bawaslu Beberkan 7 Kerawanan Pemilu 2024 di TPS, Berikut Detailnya

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty

KPU RI menetapkan masa tenang pada 11–13 Februari 2024. Dalam periode itu, seluruh aktivitas yang berkaitan dengan kampanye secara langsung ataupun melalui media sosial dilarang.

“Jadi untuk seluruh akun media sosial yang terdaftar di KPU tentu sudah bisa dipastikan harus turun. Kalau masih ada maka dia nanti masuk ke dalam penanganan pelanggaran. Selanjutnya, untuk medsos yang akunnya personal maka menjadi kewajiban Bawaslu untuk mencermati,” kata Lolly.

Dia menyampaikan dalam proses mengawasi aktivitas peserta pemilu di media sosial, Bawaslu bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Baca Juga: Gubernur Sumbar Mahyeldi Nyoblos di TPS 12 Jati Kota Padang, Imbau Warga Cek DPT

Halaman:

Editor: Rizki Adidji


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah