Bagaimana Kebebasan Pers saat Masa Tenang Pemilu 2024?

- 10 Februari 2024, 08:00 WIB
Ilustrasi jurnalistik
Ilustrasi jurnalistik /PIXABAY/Engin Akyurt/

Celahsumbar.com - Pertanyaan bagaimana ruang gerak media pada masa tenang Pemilu 2024 demi mewujudkan kebebasan pers dijawab oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Ditegaskan, semua pemberitaan tidak perlu dikhawatirkan.

Tenaga Ahli Bawaslu RI Ahmad Thohir menjelaskan, hal itu tertuang di dalam pasal 56 Ayat (4) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 yakni selama masa tenang, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

"Saya ingin menegaskan bahwa tidak perlu ada kekhawatiran terkait pembatasan itu, kalau memang ada maka Bawaslu siap bergerak bersama media," ujarnya.

Baca Juga: Di TPS Mana Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Mencoblos pada Pemilu 14 Februari 2024?

Menegakkan kebebasan pers, sambung Ahmad, juga tertuang di dalam pasal 2 UU No.40/1999 bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

"Artinya sebenarnya ini penekanannya pasal tersebut lebih pada jika pemberitaan atau publikasi media itu mengarah pada kampanye pasangan calon tertentu atau peserta pemilu," jelasnya.

Lebih lanjut, dalam aturan tanpa menggiring opini ataupun menguntungkan pihak tertentu.  Dia berharap konsolidasi ini mampu menggandeng media dalam menggerakkan partisipasi masyarakat sekaligus membantu sosialisasi program Bawaslu.

"Menurut saya ini harus kita jadikan satu pemahaman yang sama bahwa penyelenggara pemilu tidak berpotensi membatasi ruang media dalam pemberitaan," pungkasnya.

Baca Juga: Prabowo Sindir Caleg Nyamar Jadi Nelayan: Saya Usulkan Menerima Piala Oscar

Halaman:

Editor: Rizki Adidji


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah