Celahsumbar.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solok mengurus izin operasional Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Serambi Madinah ke Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) agar dapat beroperasi sesuai peraturan perundang-undangan.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Solok Elvi Rosanti berharap setelah perizinan tuntas RSUD Serambi Madinah ditargetkan dapat beroperasi pada tahun 2024.
"Alhamdulillah tim visitasi dari Dinas Kesehatan Sumbar telah datang ke Kota Solok beberapa waktu lalu dalam rangka pengurusan izin operasional RSUD Serambi Madinah Kota Solok," kata Elvi, di Solok, Minggu, 5 Mei 2024.
Baca Juga: Dibantu Polsek Matur Agam, BKSDA Sumbar Buru Harimau Sumatera Usai Menyerang
Sebelumnya Pemkot Solok juga telah melakukan presentasi di ruangan rapat Wali Kota Solok.
Elvi juga menyampaikan bagaimana proses operasional Rumah Sakit Serambi Madinah yang dimulai dari pembukaan lahan dan masterplan, pembangunan gedung, sarana dan prasarana, serta penyiapan SDM.
Baca Juga: Galanggang Arang 2024 Demi Merawat Warisan Tambang Batu Bara Ombilin Sawahlunto WTBOS
Pada tahun 2016 Wali Kota Solok berkomitmen membangun Rumah Sakit Umum Daerah tipe C milik Pemerintah Kota Solok.
Kemudian pada tahun 2017 sampai tahun 2023 Pemerintah Kota Solok melalui Dinas Kesehatan melakukan pematangan lahan serta membuat masterplan pembangunan gedung RSUD dengan klasifikasi kelas C.