Celahsumbar.com - Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) memasang plang pemberitahuan untuk penghentian sementara kegiatan tambang galian C pada tiga perusahaan di Nagari Aia Dingin, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok.
"Tiga perusahaan yang kegiatannya dihentikan sementara itu masing-masing PT. Sirtu Air Dingin, PT. Bukit Villa Putri dan CV. Putra YLM," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumbar, Tasliatul Fuadi.
Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi kerusakan ruas jalan nasional di lokasi tersebut. Sementara itu, pemasangan plang tersebut dilakukan tim gabungan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM, Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Satpoll PP Sumbar dan perwakilan Inspektur Tambang Kementerian ESDM di Sumbar.
Baca Juga: Bupati Solok Epyardi Asda Segera Undang Gubernur Sumbar Bahas Masalah Tambang di Air Dingin
Ia menyebut pemasangan plang penghentian sementara kegiatan penambangan kecuali kegiatan pemenuhan sanksi administratif berdasarkan itu didasarkan pada Surat Dinas ESDM Nomor 540/348/BP/DESDM-2024 tanggal 4 April 2024 untuk PT. Sirtu Air Dingin.
Kemudian Surat Dinas ESDM Nomor 540/349/DESDM-2024 tanggal 4 April 2024 untuk PT. Bukit Villa Putri.
Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah berdasarkan SK Kadis Lingkungan Hidup Prov Sumbar Nomor 660/27/P2KL/DLH/2024 Tanggal 3 April 2024 dan Surat Dinas ESDM Nomor 540/350/BP/DESDM/2024 tanggal 4 April 2024.
Baca Juga: PANAS! Kata Dinas ESDM Sumbar Soal Desakan Penutupan Permanen Tambang Ilegal di Air Dingin Solok
Sebelumnya Gubernur Sumbar, Mahyeldi meninjau kondisi jalan negara di Aia Dingin Kabupaten Solok yang mengalami kerusakan akibat limpahan air dari beberapa tambang galian C di daerah tersebut.