KPK Garap Ahmad Sahroni Soal Aliran Uang Haram SYL ke NasDem, hingga Pengembalian Rp800 Juta

- 25 Maret 2024, 12:11 WIB
Bendum NasDem Ahmad Sahroni rampung diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan pencucian uang Syahrul Yasin Limpo.
Bendum NasDem Ahmad Sahroni rampung diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan pencucian uang Syahrul Yasin Limpo. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

Baca Juga: KPK Panggil Ahmad Sahroni Usut Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI dalam rentang waktu 2020-2023.

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Masmudi mengungkapkan pemerasan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan RI periode 2021—2023, serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI pada tahun 2023, antara lain, untuk membayarkan kebutuhan pribadi Syahrul Yasin Limpo.

"Jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebesar total Rp44,5 miliar," ujar JPU KPK Masmudi dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024.***

Halaman:

Editor: Rizki Adidji


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah