Bupati Pasaman Barat Hasuardi Batalkan Pelantikan 51 Pejabat Daerah, Apa Apa?

- 25 Maret 2024, 10:34 WIB
Serah terima jabatan Camat Gunung Tuleh beberapa waktu lalu. Sedangkan untuk pelantikan 51 pejabat pada Jumat (22/3) telah dibatalkan sebagai bentuk taat aturan UU Pemilu.
Serah terima jabatan Camat Gunung Tuleh beberapa waktu lalu. Sedangkan untuk pelantikan 51 pejabat pada Jumat (22/3) telah dibatalkan sebagai bentuk taat aturan UU Pemilu. /ANTARA/Altas Maulana/

Celahsumbar.com - Bupati Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), Hamsuardi membatalkan pelantikan 51 orang pejabat di daerah itu yang dilakukan pada Jumat (22 Maret 2024) melalui putusan nomor 800.1.3.3/44/BKPSDM/2024.

"Putusan itu berisikan pembatalan empat putusan bupati sebelumnya tentang pengangkatan aparatur sipil negara dalam jabatan yang dilantik pada Jumat (22 Maret 2024) lalu," kata Pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pasaman Barat Adrianto di Simpang Empat, Minggu (24/3/2024).

Menurut Adrianto yang baru saja dimutasi menjadi Kepala Dinas Pendidikan Pasaman Barat itu 51 pejabat yang dilantik itu adalah eselon 3 sebanyak 11 orang, eselon 4 sebanyak 16 orang dan kepala sekolah SDN dan SMPN sebanyak 24 orang.

Baca Juga: Bus PO Alhijrah Buka Rute Jakarta-Sumbar, Ini Harga Tiket Lebaran 2024

Pembatalan surat keputusan pelantikan itu, katanya, disebabkan karena sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota pasal 71 ayat 3 berbunyi gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai penetapan pasangan calon terpilih.

"Dari jadwal penetapan calon kepala daerah oleh KPU jatuh pada 22 September 2024. Maka ditarik enam bulan ke belakang dari jadwal itu jatuh pada 21 Maret 2024. Oleh sebab itu pelantikan yang telah terlanjur dilakukan pada Jumat (22 Maret 2024) dibatalkan melalui keputusan bupati," paparnya.

Bupati Hamsuardi saat menyampaikan Nota Keuangan RAPBD TA 2024 Kabupaten Pasaman Barat dalam Sidang Paripurna, Selasa 24 Oktober 2024 di Ruang Rapat DPRD Pasaman Barat.
Bupati Hamsuardi saat menyampaikan Nota Keuangan RAPBD TA 2024 Kabupaten Pasaman Barat dalam Sidang Paripurna, Selasa 24 Oktober 2024 di Ruang Rapat DPRD Pasaman Barat.


Menurutnya kesalahan pelantikan yang dilakukan pada Jumat (22/3) itu bukan disengaja tetapi hanya salah menghitung enam bulan dari penetapan calon tetap Pilkada 2024 menurut undang-undang yang jatuh pada 22 September 2024.

"Sebagai bentuk taat aturan maka semua surat keputusan pelantikan atau pengangkatan pada Jumat (22 Maret 2024) dibatalkan. Pejabat yang ditunjuk secara otomatis kembali ke posisi jabatan semula," tegas Adrianto.

Baca Juga: ASTAGFIRULLAH, Kerugian Banjir dan Longsor di Pesisir Selatan Sumbar Capai Rp1 Triliun

Halaman:

Editor: Rizki Adidji

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x