Menkeu Sri Mulyani Beberkan Update THR dan Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan 2024, Ini Rinciannya

- 25 Maret 2024, 12:00 WIB
Menkeu Sri Mulyani beberkan update soal pengalokasi THR dan Gaji ke-13 tahun 2024
Menkeu Sri Mulyani beberkan update soal pengalokasi THR dan Gaji ke-13 tahun 2024 /Humas Setkab/Oji/

Celahsumbar.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan bahwa penyaluran tunjangan hari raya (THR) telah mencapai Rp13,4 triliun per 24 Maret 2024. Begini rinciannya yang perlu diketahui.

Penyaluran untuk aparatur sipil negara (ASN)/pejabat/TNI/Polri melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tercatat sebesar Rp3,2 triliun, yang diberikan kepada 625.112 pegawai pada 4.722 satuan kerja. Total pagu THR untuk segmen ini pada APBN mencapai Rp18 triliun. 

“Untuk komponen THR sampai 24 Maret itu sudah terealisasi Rp13,4 triliun,” kata Sri Mulyani saat konferensi pers APBN KiTa edisi Maret 2024 di Jakarta, Senin (25/3/2024).

Baca Juga: Mungkin Nggak Sih Mitra Ojol Dapat THR? Kalau Berdasarkan SE Menaker Sih Wajib Dapat Ya

Sementara itu untuk THR ASN/pejabat/TNI/Polri yang disalurkan melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBN), Sri Mulyani mengatakan belum menerima laporan realisasinya. Nilai pagunya mencapai Rp19 triliun.

Selanjutnya, penyaluran THR untuk pensiun dan penerima pensiun mencapai Rp10,2 triliun dari total pagu Rp11,7 triliun. 

THR untuk segmen ini telah tersalurkan sebesar Rp9,98 triliun untuk 3,07 juta pensiunan melalui PT Taspen dan Rp168,6 miliar untuk 57,4 ribu pensiunan melalui PT Asabri. “Ini realisasi yang paling cepat,” ujar Sri Mulyani.

Rincian Komponen THR-Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan

Ilustrasi THR dan Gaji ke-13 ASN dan Pensiuan
Ilustrasi THR dan Gaji ke-13 ASN dan Pensiuan

Secara rinci, komponen THR dan gaji ke-13 untuk ASN/pejabat/TNI/Polri terdiri dari gaji pokok sesuai nilai penghasilan per Maret 2024 untuk THR dan Mei 2024 untuk gaji ke-13; tunjangan jabatan/umum; tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga dan tunjangan pangan); serta 100 persen tunjangan kinerja bagi ASN pusat dan setinggi-tingginya 100 persen untuk ASN daerah.

Halaman:

Editor: Widji Ananta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x