27 M Trending di X Setelah Dito Ariotedjo Disebutkan Terima Uang Rp27 M dalam Kasus Korupsi BTS

- 27 September 2023, 08:21 WIB
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo (kanan).
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo (kanan). /Antara/Galih Pradipta/

Celahsumbar.com - Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan menjadi saksi mahkota dugaan korupsi BTS 4G untuk terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate. Ia mengatakan telah memberikan uang Rp27 miliar untuk Dito Ariotedjo.

Nah, Nominal angka Rp27 miliar untuk Menpora Dito yang disebutkan dalam persidangan trending di laman Twitter, Rabu (27/9/2023). Setidaknya, hingga berita ini ditulis, 27M sudah dicuit hampir 30 ribu.

Banyak netizen yang menilai Dito layak untuk diproses lantaran namanya muncul di persidangan setelah dianggap menerima uang miliaran rupiah. Namun ada pula warganet yang menganggap Dito tidak mungkin untuk dihakimi.

Baca Juga: Kejagung Periksa Menpora Dito Ariotedjo Terkait Korupsi BTS yang Menyeret Johnny G Plate

Seperti diketahui, dalam kesaksiannya, Irwan menyebut bahwa ia menyerahkan uang sejumlah Rp27 miliar kepada seseorang bernama Dito Ariotedjo seperti dilansir dari Antara, Selasa (26/9/2023). Ia pun menjelaskan baru belakangan mengetahui nama lengkap orang yang dimaksud.

"Yang terakhir namanya Dito. Pada saat itu saya tahunya namanya Dito saja. Belakangan saya ketahui namanya Dito Ariotedjo," kata Irwan menjawab pertanyaan Hakim Ketua Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Irwan mengatakan uang tersebut untuk menutupi kasus dugaan korupsi dalam proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo tahun 2020–2022.

Irwan menjelaskan bahwa dia tidak menyerahkan langsung uang tersebut kepada Dito. Uang Rp27 miliar itu, kata dia, dititipkan kepada seseorang bernama Resi dan Windi. "Pada saat itu saya tidak menyerahkan langsung, tapi saya titip ke teman yang namanya Resi juga lewat Windi," kata Irwan.

Baca Juga: Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Kasus Korupsi BTS, Menpora Dito Ariotedjo Ingin Namanya Bersih

Korupsi Penyediaan Infrastruktur BTS Kominfo 2020-2022

Eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (tengah) berada dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.
Eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (tengah) berada dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate. Antara/Reno Esnir.

Dalam perkara ini, Johnny G. Plate didakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS dan pendukung Kominfo periode 2020—2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51.

Dalam surat dakwaan juga disebutkan sejumlah pihak yang mendapat keuntungan dari proyek pembangunan tersebut, yaitu Johnny G. Plate menerima uang sebesar Rp17.848.308.000,00; Anang Achmad Latif menerima uang Rp5 miliar; dan Yohan Suryanto menerima Rp453.608.400,00.

Selanjutnya, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitechmedia Sinergy menerima Rp119 miliar; Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera menerima Rp500 juta; Muhammad Yusrizki selaku Direktur PT Basis Utama Prima menerima Rp50 miliar dan 2,5 juta dolar AS; Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 menerima Rp2.940.870.824.490,00; Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 menerima Rp1.584.914.620.955,00; dan Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 mendapat Rp3.504.518.715.600,00.

Editor: Rizki Adidji


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah