Celahsumbar.com - Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menegaskan, TikTok bukan platform untuk kegiatan jual beli alias menjalankan bisnis. Namun hanya mengantongi izin sebagai platform media sosial (medsos).
"Izin yang dipakai oleh TikTok itu kan bukan izin untuk melakukan bisnis, dia sosmed (media sosial)," katanyanya, Senin (25/9/2023).
Bahkan, Bahlil menegaskan pemerintah akan mencabut izin platform media sosial asal China itu jika tetap dijadikan tempat kegiatan jual beli. "Saya terpaksa membuat keputusan, kita cabut izinnya kalau main-main (sebagai platform berjualan)," tegasnya.
Baca Juga: Pemerintah Larang TikTok Shop untuk Jual Beli, Hanya Boleh Fasilitasi Promosi Barang dan Jasa!
Lebih lanjut Bahlil menjelaskan bahwa pihaknya sedang mengatur ulang ketentuan perdagangan seperti menetapkan pajak untuk produk dari luar negeri guna mencegah penjualan barang-barang yang dapat merugikan negara dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Kita akan menata kembali permendagnya, juga sudah disiapkan untuk aplikasi seperti TikTok itu hanya untuk media sosial, jangan dipakai untuk jualan," ujarnya.
Bahlil mengatakan pihaknya tidak akan melakukan pembicaraan dengan TikTok terkait hal tersebut karena seharusnya mereka yang patuh terhadap peraturan negara. Dia bahkan mempersilahkan TikTok untuk hengkang jika keberatan dengan ketentuan yang berlaku.