Sidang Tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas Ditunda Hingga 15 Agustus, Ini Penyebabnya

- 10 Agustus 2023, 13:03 WIB
Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Shane Lukas (kiri) dan Mario Dandy Satriyo (kanan)
Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Shane Lukas (kiri) dan Mario Dandy Satriyo (kanan) /ANTARA/Ilham Kausar

Sementara Pasal yang dikenakan terhadap Terdakwa Shane Lukas yakni Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan atau Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ayat ke-2 KUHP, dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.***

Halaman:

Editor: Tommy Adi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah