Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Rompi Pink dan Tangan Diborgol

- 9 Agustus 2023, 22:47 WIB
Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin  resmi jadi tersangka korupsi pertambangan ore nikel
Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin resmi jadi tersangka korupsi pertambangan ore nikel /Dok Kejagung

Celahsumbar.com - Kejagung menetapkan Ridwan Djamaluddin (RJ) selaku mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Ridwan Djamaluddin keluar dari Gedung Bundar Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan merah muda dan tangan diborgol.

Selain Ridwan Djamaluddin, Kejagung juga menetapkan satu tersangka lainnya, yaitu HJ selaku Sub Koordinasi Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) Kementerian ESDM.

 

"Bertempat di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Tim Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara kembali menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan resminya, Rabu (2/8/2023).

Baca Juga: Jokowi: Proyek Terbesar di Dunia Sekarang Adalah IKN

Kejagung menyampaikan peran dari RJ di kasus korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

"Pada tanggal 14 Desember 2021, Tersangka RJ memimpin rapat terbatas guna membahas dan memutuskan untuk melakukan penyederhanaan aspek penilaian RKAB perusahaan pertambangan, hal itu sebagaimana diatur dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor: 1806K/30/MEM/2018 tanggal 30 April 2018," ungkap Ketut.

Halaman:

Editor: Tommy Adi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x