Kejagung Pelajari Putusan MA yang Ringankan Vonis Ferdy Sambo Dkk

- 9 Agustus 2023, 10:52 WIB
Ketut Sumedana selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung/Infopublik/Puspenkum.
Ketut Sumedana selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung/Infopublik/Puspenkum. /

Celahsumbar.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya belum mendapatkan informasi lengkap terkait putusan Mahkamah Agung yang memutuskan hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.

Ketut mengungkapkan pihaknya perlu mempelajari putusan kasasi tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya setelah putusan tersebut dinyatakan sudah berkekuatan hukum tetap.

"Saya belum mendapatkan informasi secara lengkap, nanti kami pelajari dulu," kata Ketut di Jakarta, dilansir Antara, Rabu (9/8/2023).

 

Putusan kasasi merupakan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Meta Tanggapi Serius Rancangan Perpres Jokowi Soal Publisher Rights alias Jurnalisme Berkualitas

Mahkamah Agung (MA) RI memutuskan hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.

Selain itu, MA meringankan putusan tiga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat lainnya, yaitu Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, hingga Kuat Ma'ruf.

Halaman:

Editor: Tommy Adi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x