Sidang Tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas Ditunda Hingga 15 Agustus, Ini Penyebabnya

- 10 Agustus 2023, 13:03 WIB
Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Shane Lukas (kiri) dan Mario Dandy Satriyo (kanan)
Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Shane Lukas (kiri) dan Mario Dandy Satriyo (kanan) /ANTARA/Ilham Kausar

Celahsumbar.com - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Alimin Ribut Sudjono memutuskan menunda sidang tuntutan terhadap terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas hingga pekan depan, Selasa 15 Agustus 2023.

Penundaan ini dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan belum siap dan masih menyempurnakan berkas perkara kedua terdakwa.

 

"Terima kasih majelis hakim seharusnya kami memang hari ini jadwalnya untuk pembacaan tuntutan, namun oleh karena masih ada melakukan penyempurnaan-penyempurnaan terhadap tuntutan, kami meminta waktu hari Rabu, 16 Agustus 2023,” ucap anggota JPU Indah Puspitarini di PN Jakarta Selatan, dilansir Antara, Kamis (10/8/2023).

Baca Juga: Presiden Jokowi: LRT Jabodebek Mulai Beroperasi 26 Agustus 2023, Tarifnya Disubsidi Pemerintah

Namun Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sudjono menawarkan sidang dilanjutkan pada hari Selasa, 16 Agustus 2023.

"Jadi rencana tuntutan dan ternyata penuntut umum belum siap jadi tuntutan akan kita tunda tanggal 15 Agustus 2023 hari Selasa ya," ucap Alimin.

Kemudian anggota JPU mengiyakan sidang ditunda hingga Selasa, 15 Agustus 2023.

Sebelumnya terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) akan menjalani sidang pembacaan tuntutan perkara penganiayaan berat terhadap korban David Ozora (17) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (10/8/2023).

Baca Juga: Jokowi: TransJakarta, KRL, LRT, MRT hingga Kereta Cepat Harus Ada Subsidi Pemerintah

"Hari ini keduanya menjalani sidang pembacaan tuntutan,” kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, saat dikonfirmasi.

Dalam perkara tersebut, Terdakwa Mario Dandy Satriyo didakwa Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman:

Editor: Tommy Adi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah