Baca Juga: Johnny G Plate Bersedia Jadi Justice Collaborator di Kasus Korupsi BTS Kominfo, Siap Buka-bukaan!
Sidang dakwaan baru digelar untuk tiga terdakwa, yakni Johnny G Plate, Anang Achmad Latif dan Yuhan Suryanto.
Sementara Untuk sidang dakwaan Irwan Hermawan dan lainnya baru akan digelar Selasa (4 Juli 2023) mendatang.
Perbuatan tersebut melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***