Celahsumbar.com - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate dilaporkan bersedia menjadi kolaborator keadilan (justice collaborator) dalam kasus korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022.
Pengacara Johnny G Plate, Achmad Cholidin, mengungkapkan Pak Johnny pada prinsipnya siap untuk menjadi justice collaborator.
"Dikabulkan atau tidak, itu majelis hakim yang akan mengabulkan. Persyaratan justice collaborator kan harus dipenuhi terlebih dahulu," kata Achmad Cholidin, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin 12 Juni 2023, dilansir Antara.
Baca Juga: Tanggapan Mahfud MD Soal Jusuf Hamka Tagih Utang Rp800 Miliar ke Pemerintah
Cholidin mengatakan sejak awal proses penyidikan, kliennya menginginkan kasus tersebut dibuka seluas-luasnya oleh seluruh pihak berkompeten, yang mengetahui terjadinya tindak pidana seperti disangkakan kepadanya yakni Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kalau ada berita-berita, pihak-pihak yang terlibat akan hal ini, ya, Pak Johnny sendiri bersedia untuk mengungkapkan akan hal itu nanti dalam persidangan. Insyaallah siap," jelasnya.
Namun, tambah Cholidin, Johnny G Plate belum mengungkapkan nama-nama yang terlibat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kasus tersebut.