KPU Bukittinggi Sumbar Tetapkan 9.507 Suara untuk Jalur Perseorangan di Pilkada 2024

- 5 Mei 2024, 16:00 WIB
KPU Bukittinggi Sumbar
KPU Bukittinggi Sumbar /Instagram/@kpu_bukittinggi

Celahsumbar.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), menetapkan syarat minimal sebanyak 9.507 suara bagi bakal calon perseorangan atau independen dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Bukittinggi 2024.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Bukittinggi, Satria Putra di acara Sosialisasi Pendaftaran Bakal Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024.

"Untuk jalur perseorangan syarat minimal adalah sebanyak 9.507 yaitu 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024," kata Satria Putra, di Bukittinggi, Sabtu, 4 Mei 2024.

Ia menyebut jumlah DPT yang disempurnakan pada Juli 2023 sebelum pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg) berada pada angka 95.068 warga.

Baca Juga: Berstatus Ketua Gerindra Bukittinggi, Wako Erman Safar Daftar Pilkada ke Partai Demokrat

"Berlaku pembulatan ke atas menjadi 9.507. Ini menjadi syarat suara yang harus dipenuhi melalui tanda pengenal warga pendukung calon perseorangan," ujarnya.

Selain itu, KPU mensyaratkan dukungan dari 9.507 itu wajib tersebar minimal dari 50 persen kecamatan yang ada di Kota Bukittinggi.

"Karena ada tiga kecamatan di Bukittinggi, maka syarat suara minimal itu harus ada di dua kecamatan untuk sebarannya," kata Satria.

Baca Juga: Mendagri Tegaskan Pilkada Serentak 2024 Tidak Dipercepat ke September

Halaman:

Editor: Tommy Adi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah