Segini Dukungan KTP Cagub Jalur Independen yang Berlaga di Pilgub Sumbar

- 3 Mei 2024, 08:00 WIB
Ilustrasi Pilgub Sumbar
Ilustrasi Pilgub Sumbar /Istimewa/

Celahsumbar.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat menyatakan, paslon gubernur dan wakil gubernur yang bertarung lewat jalur independen wajib mendapatkan dukungan ratusan ribu salinan KTP.

 

"Jadi, calon perseorangan yang ingin maju wajib memiliki dukungan sebanyak 347.532 orang," kata anggota KPU Provinsi Sumbar Ori Sativa Syakban di Padang, yang dikutip dari ANTARA, Jumat (3/5/2024).

"Ini penting kami sosialisasikan karena mungkin saja ada tokoh masyarakat yang ingin maju sebagai kepala daerah melalui jalur independen."

Baca Juga: Anies Baswedan soal Masa Depan: Menutup Buku dan Istikarah dari Cak Imin

Kemudian, setiap calon yang ingin maju lewat jalur perseorangan juga wajib mengantongi dukungan tersebut yang tersebar di 10 kabupaten dan kota di Sumbar.

"Untuk Sumatera Barat sebaran dukungan itu harus lebih dari 50 persen atau tersebar di 10 kabupaten dan kota," ujarnya.

Dalam sosialisasinya, KPU juga akan terus menggaungkan untuk meminimalisir potensi terjadinya persoalan dalam melakukan verifikasi faktual.

Baca Juga: Irman Gusman Desak MK untuk Perintahkan KPU RI Lakukan Hal Ini

Halaman:

Editor: Rizki Adidji


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah