MK: Perkara PHPU Sengketa Pilpres 2024 Diputus 22 April 2024

- 22 Maret 2024, 07:00 WIB
Gedung MK
Gedung MK /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Menangi Pilpres 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024 dengan angka mutlak.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

"Hasil Pemilihan Umum secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu sampai dengan Diktum Kelima ditetapkan pada hari Rabu tanggal 20 bulan Maret tahun 2024 pukul 22.18.19 menit WIB," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu malam, 20 Maret 2024.

Halaman:

Editor: Widji Ananta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah