MK: Perkara PHPU Sengketa Pilpres 2024 Diputus 22 April 2024

- 22 Maret 2024, 07:00 WIB
Gedung MK
Gedung MK /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

Celahsumbar.com - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) akan diumumkan pada 22 April 2024.

“Putusan itu tanggal 22 April kalau registrasinya pada tanggal 25 Maret, hari Senin. Jadi, hitungannya hari kerja. Cuti bersama maupun cuti lebaran itu tidak dihitung hari kerja,” kata Fajar di Gedung Mahkamah Konstitusi.

Tanggal tersebut telah tercantum dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Baca Juga: Timnas AMIN Daftar PHPU ke MK, Desak PSU Tanpa Libatkan Sosok Gibran Rakabuming Raka

Ia memastikan tanggal-tanggal proses penanganan perkara PHPU Pilpres masih sesuai dengan jadwal walaupun akan terpotong libur Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

“(Jadwal) pasti akan terpotong karena libur lebaran kan praktis bukan hari sidang karena itu bukan hari kerja. Jika masih ada sidang lagi, akan dilanjutkan setelah lebaran dan cuti bersama di tanggal 15 hingga 22 April,” ujarnya.

Diketahui, proses perkara PHPU Pilpres adalah 14 hari dimulai sejak pengajuan permohonan. Untuk permohonan, tim hukum nasional pasangan calon nomor satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar telah mengajukan ke MK. Sedangkan tim hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo dan Mahfud MD berencana akan mengajukan permohonan paling lambat Sabtu (24 Maret 2024).

“Mungkin ada dua skenario yang diterapkan, sidang bisa digabung atau secara satu demi satu. Nanti saya update lagi informasinya setelah memang (laporan) dua-duanya masuk karena kita hanya bisa merencanakan,” pungkasnya.

Baca Juga: PANAS! Gus Ipul Sindir Keras PKB Soal Hasil Pilpres 2024 dengan Aksi Surya Paloh

Halaman:

Editor: Widji Ananta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x