Gaung Hak Angket Ganjar Ditanggapi Komentar 'Senada' oleh KPU dan Mahfud MD

- 23 Februari 2024, 08:00 WIB
Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo menjawab pertanyaan wartawan usai pertemuan di Gedung High End, Jakarta pada Kamis, 15 Februari 2024.
Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo menjawab pertanyaan wartawan usai pertemuan di Gedung High End, Jakarta pada Kamis, 15 Februari 2024. /Antara/Asprilla Dwi Adha/

Celahsumbar.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengomentari aksi Capres 03 Ganjar Pranowo yang lantang untuk menggulirkan hak angket terkait kecurangan Pilpres 2024.

"UU Pemilu telah jelas mendesain bagaimana menyelesaikan semua permasalahan berkaitan dengan pemungutan dan penghitungan suara," ujar Anggota KPU RI Idham Holik di Kantor KPU RI, Jakarta.

Kemudian, sambung Idham, perselisihan hasil pemilu nantinya akan ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK). "Apalagi dalam prinsip penyelenggaraan pemilu adalah kepastian hukum. Saya ingin mengajak kepada semua pihak agar mari kembali pada UU Pemilu," tegasnya.

Baca Juga: Mardani Ali Sera Minta KPU Segera Kembali ke Jalan yang Benar di Tengah Polemik SIREKAP

Mahfud MD Ikut KPU?

Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD.
Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD.

Cawapres 03 Mahfud MD ikut memberikan tanggapan terkait hak angket kecurangan Pemilu yang digaungkan oleh Ganjar. Menurutnya itu bukan urusan paslon, melainkan partai pengusung. 

"Saya ndak tahu karena hak angket itu bukan urusan paslon (pasangan calon) ya. Itu urusan partai. Saya ndak tahu dan tidak ingin tahu juga," kata Mahfud menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di rumahnya, Jakarta.

"Saya tidak akan berkomentar soal hak angket, hak interpelasi. Itu urusan partai-partai mau apa ndak. Kalau ndak mau, juga saya tidak punya kepentingan untuk berbicara itu. Saya hanya paslon mengantarkan, kalau paslon itu sampai ada ketokan terakhir dari KPU, ini yang sah, sudah," tegas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Baca Juga: Melenggang ke Senayan, Segini Cuan Diterima Komeng sebagai Anggota DPD RI

Halaman:

Editor: Widji Ananta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x