Celahsumbar.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bukittinggi, Sumatra Barat (Sumbar) merekomendasikan adanya pemungutan suara ulang di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Setelah dilakukan klarifikasi dan analisa kajian, ada dua TPS yang diberikan saran perbaikan oleh panitia pemungutan suara (PPS) kepada kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk dilakukan PSU," kata Ketua Bawaslu Bukittinggi Ruzi Haryadi, di Bukittinggi.
"Satu untuk surat suara DPR RI dan satu lagi untuk pemilihan presiden dan wakil presiden," sambungnya.
Baca Juga: Mardani Ali Sera Minta KPU Segera Kembali ke Jalan yang Benar di Tengah Polemik SIREKAP
Ia mengatakan kedua TPS itu berlokasi di Kelurahan Belakang Balok dengan berdasarkan hasil pengawas TPS diketahui bahwa ada pemilih yang menggunakan hak pilihnya dua kali. Ada lima surat suara diberikan oleh KPPS kepada pemilih dan ketika pemilih memasukkan surat suara ke kotak ternyata ada dua surat suara.
"Jadi ada suara DPR RI dicoblos, kurang satu surat suara untuk provinsi, kemudian diminta lagi. Artinya sudah ada enam surat suara yang dicoblos pemilih tersebut," kata Ruzi.
Bawaslu Kota Bukittinggi mengungkapkan dari pengawasan yang dilaksanakan, cukup banyak ditemukan kesalahan yang dilakukan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang bertugas di 365 TPS.
Baca Juga: Kata KPU Soal Kesalahan Data SIREKAP: Numerik Formulir C Eror, Angka 3 Terbaca 8