Kata KPU Soal Kesalahan Data SIREKAP: Numerik Formulir C Eror, Angka 3 Terbaca 8

- 20 Februari 2024, 09:00 WIB
Anggota Komisioner KPU August Mellaz (kanan) dan Idham Holik (kiri) menyampaikan perkembangan jumlah partai politik (Parpol) pendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (11/8/2022). Hingga Kamis sebanyak 23 Parpol telah terdaftar, 17 di antaranya dinyatakan berkasnya lengkap dan dilanjutkan ke dalam tahapan verifikasi administrasi.
Anggota Komisioner KPU August Mellaz (kanan) dan Idham Holik (kiri) menyampaikan perkembangan jumlah partai politik (Parpol) pendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (11/8/2022). Hingga Kamis sebanyak 23 Parpol telah terdaftar, 17 di antaranya dinyatakan berkasnya lengkap dan dilanjutkan ke dalam tahapan verifikasi administrasi. /Antara/Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO

Celahsumbar.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengakui kesalahan menginput data dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP) karena kesalahan manusia (human error) hingga kesalahan sistem.

Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, kesalahan itu disebabkan oleh sistem yang salah membaca angka numerik dari dokumen formulir Model C Hasil Pemilu 2024. "Jadi begini, misalnya, angka 3 itu terbaca 8. Misalnya, angka 2 itu terbaca 7," kata Idham di Jakarta, Senin.

Oleh karena itu, lanjutnya, KPU melalui operator SIREKAP di tingkat kabupaten dan kota harus melakukan akurasi manual terhadap angka yang salah input tersebut. Selama proses akurasi, kata Idham, data yang ditampilkan di SIREKAP pun bukan merupakan data terbaru.

Baca Juga: Pernyataan Tegas Fraksi PKS DPR RI kepada KPU Terkait Perhitungan Suara SIREKAP

"Ya Sirekap-nya karena dia sedang diakurasi agar prosesnya menjadi lancar. Maka, untuk sementara, tampilan publiknya masih menggunakan tampilan yang terakhir," jelasnya.

Menurut Idham, permasalahan SIREKAP terus jadi sorotan akibat masifnya kesalahan input data perolehan suara pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Kesalahan itu mengakibatkan penggelembungan suara pasangan calon tertentu, karena data numerik SIREKAP menampilkan jumlah jauh lebih besar daripada yang tercatat di formulir C1 Plano di tempat pemungutan suara (TPS).

Baca Juga: KPU Tegaskan 64,8 Persen Formulir C1 Pilpres 2024 Sudah Ada di SIREKAP

KPU Tegaskan SIREKAP Bukan Wajib

Ilustrasi Aplikasi SIREKAP/Google play
Ilustrasi Aplikasi SIREKAP/Google play

Halaman:

Editor: Widji Ananta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah